Pajak BBG Turun 2,5 Persen

Pajak BBG Turun 2,5 Persen
Pajak BBG Turun 2,5 Persen
PALEMBANG – Menindaklanjuti keputusan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi 5 persen. Demikian diungkap Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, Muhar Lakoni, SE M.Si.

“Awalnya PBBKB untuk BBG sebesar 7,5 persen, namun setelah ada Surat Menteri ESDM RI, 26 November 2012 prihal pemberlakuan PBBKB Bahan Bakar Gas Sektor Transportasi, pajaknya dikurangi 2,5 persen atau menjadi 5 persen,” ungkap Muhar ketika dibincangi wartawan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/12).

Menurut Muhar, tujuan kebijakan tersebut untuk mendukung pemanfaatan gas bumi untuk BBG transportasi. “Ini dalam rangka mendorong keberhasilan program pemerintah dalam memasyarakatkan BBG ini," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, kata Muhar, nantinya akan dilakukan beberapa upaya lain. Yakni,  penangguhan pengenaan ppn 10 persen, penetapan khusus untuk gas di hulu, penetapan harga angkut gas khusus, dan penetapan tarif khusus listrik untuk SPBG. "Khusus BBG nantinya akan menjadi Rp 3100 per liter setara premium,” ujarnya lagi.

PALEMBANG – Menindaklanjuti keputusan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News