Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:05 WIB
Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB. Sedangkan untuk kendaraan ketiga 2,5 persen dari NJKB dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan 4 persen dari NJKB. Dia menambahkan, mobil berplat merah juga akan terkena pajak progresif.
Baca Juga:
Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang sama. Pemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda, akan terhindar dari pajak progresif. (mam)
PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun