Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas

Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas
Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas
Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB. Sedangkan untuk kendaraan ketiga 2,5 persen dari NJKB dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan 4 persen dari NJKB. Dia menambahkan, mobil berplat merah juga akan terkena pajak progresif.

Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang sama. Pemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda, akan terhindar dari pajak progresif. (mam)

PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News