Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas
Minggu, 22 Mei 2011 – 01:05 WIB
PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak progresif, akan diterapkan bagi kendaraan pribadi roda dua di atas 200 cc dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Dengan menaikkan pajak kendaraan, masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu. "Kendaraan bermotor sudah sangat banyak," tambahnya. Tri Asih menambahkan, hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. "Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua, ketiga dan seterusnya jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," jelas Tata Usaha Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Tri Asih Mukhareni.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Tri pada acara Forum Koordinasi Kehumasan (Fokohumas) di Ruang Rapat Senat Lantai dua Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Menurutnya, tujuan diberlakukannya pajak progresif adalah membatasi jumlah kendaraan pribadi.
Baca Juga:
PURWOKERTO - Mulai 1 Juni mendatang, Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem pajak progresif kendaraan. Sistem ini akan melambungkan pajak kendaraan
BERITA TERKAIT
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Pemkab Klungkung Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi