Pajak Saham Dikenakan untuk Pengendali
Jumat, 06 April 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berniat mengenakan pajak atas saham perusahaan. Pengenaan pajak atas saham itu hanya dibebankan untuk saham pengendali. Sedangkan untuk kepemilikan saham portofolio, tetap tidak dikenai pajak.
"Kita punya beda treatment antara saham pengendali dengan saham portofolio. Saham publik yang minoritas dan pengendali itu beda," kata Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/4).
Selama ini, pengenaan pajak masih lebih banyak berbasis pada penghasilan dan transaksi. Sedangkan pajak yang berhubungan dengan kekayaan, hanya dikenakan kepada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kini pemungutannya sebagian sudah dialihkan ke pemerintah daerah. Selain PBB, praktis tidak ada pajak yang berbasis kekayaan. Padahal, saat ini kekayaan tidak hanya diinvestasikan ke tanah dan bangunan.
Fuad mengatakan, untuk menambah obyek pajak itu, membutuhkan undang-undang baru. Ia mengatakan, banyak obyek pajak yang bisa dikenai. "Ada pajak atas kekayaan, yang ada kan pada real aset yaitu bumi dan bangunan. Tapi kepemilikan itu terhadap financial asset kan belum pernah ada pajaknya," kata Fuad.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berniat mengenakan pajak atas saham perusahaan. Pengenaan pajak atas saham itu hanya dibebankan untuk
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards