Pajak Sembako

Pajak Sembako
Dahlan Iskan. Foto: disway.id

Untung ada staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis di Zoominar itu.

Namanya Yustinus Prastowo. Pembawaanya kalem. Bicaranya datar, tetapi intonasi dan gaya bicaranya enak. Yustinus juga bukan tipe juru bicara yang asal tangkis. Tidak pula mudah terpancing.

Ia memberi kesan akomodatif, tetapi berhasil menyampaikan misinya. Tanpa ada kesan menggurui.

Ternyata semua debat di medsos itu banyak yang rujak sentul –satu ke utara, satunya ke selatan.

Pajak sembako itu misalnya, ternyata belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.

Sebutan pajak sembako sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium.

Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adalah beras yang harganya Rp 50.000/kg. Kalau pun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta.

Semua itu juga baru rencana. Masih akan dibahas di DPR. Dan yang jelas, seperti dikatakan Yustinus, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi.

Sebutan pajak sembako sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News