Pajero Sport tidak Dapat Diskon PPnBM, Bos Mitsubishi: Kami Kecewa
Selasa, 06 April 2021 – 17:01 WIB
Aturan terkait relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. (rdo/jpnn)
Mitsubishi mengaku kecewa lantaran produk SUV mereka, Pajero Sport tidak masuk dalam daftar kendaraan penerima relaksasi PPnBM
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Mitsubishi ASX Mengaspal Dengan Banyak Peningkatan Fitur
- Diler Baru Mitsubishi Fuso Hadir di Morowali
- Selamat! Mitsubishi Triton Dapat Bintang 5 dari ANCAP
- Kapan Mitsubishi Xpander Hybrid Mengaspal di Indonesia? MMKSI Mengaku Siap
- Meski 2024 Penuh Tantangan, Mitsubishi Tetap Pasang Target Tinggi