Pak Anies, Jangan Rombak SKPD Gara-Gara Beda Kubu di Pilkada
Rabu, 27 September 2017 – 18:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com
“Ini dalam rangka kesinambungan. Kalau dibutuhkan karena sangat mendesak diperbolehkan, sejauh mendapat izin tertulis dari Mendagri. Kalau menabrak aturan ini berarti telah melanggar UU,” katanya. (boy/jpnn)
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengingatkan Gubernur Jakarta terpilih Anies Baswedan tak sembarangan merombak SKPD
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov