Pak Guru Berbuat Begitu kepada Muridnya di Pondok Pesantren

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana pedofilia terhadap 12 muridnya sendiri.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Tersangka Junaidi (22) ditangkap di rumah orang tua salah satu korban," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan di Palembang, Rabu.
Sebelum membuat laporan, para orang tua korban terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.
Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual.
Lalu karena tidak bisa menahan sakitnya, seorang anak itu membenarkan diagnosa dokter itu dengan mengatakan dia pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di Pondok Pesantren AT.
Berdasarkan keterangan dari saksi, korbannya bukan hanya satu orang, tetapi pelaku melakukan tindakan pedofilia kepada 12 anak, masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul.
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik," ujar Hisar.
Pak guru mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya di pondok pesantren untuk memperoleh kepuasan.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru