Pak Jokowi, Gunakan Saja Jurus Ini untuk Gagalkan Rencana DPR Merevisi UU KPK

Pak Jokowi, Gunakan Saja Jurus Ini untuk Gagalkan Rencana DPR Merevisi UU KPK
Pak Jokowi, Gunakan Saja Jurus Ini untuk Gagalkan Rencana DPR Merevisi UU KPK

jpnn.com - JAKARTA - DPR telah menyusun rancangan undang-undang (RUU) guna merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jadi atau tidaknya revisi itu sangat tergantung pada kemauan Presiden Joko Widodo.

Menurut peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting desakan agar Jokowi -sapaan Joko Widodo- agar tak merevisi UU KPK memang santer terdengar. Miko mengatakan, Jokowi pun bisa bersiasat dengan kewenangannya untuk menggagalkan revisi atas UU KPK. Caranya cukup tidak usah menerbitkan surat presiden (surpres) tentang penugasan menteri untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) di DPR.

Menurut Miko, surpres merupakan kaidah prosedural sebelum DPR dan pemerintah bersama-sama membahas sebuah RUU. Sebab, surpres merupakan konfirmasi tentang kesiapan dan persetujuan Presiden untuk membahas suatu RUU melalui penugasan menteri terkait mewakili presiden.

"Jadi kalau Presiden Jokowi tidak mengeluarkan surpres, secara jelas berarti presiden telah mengambil sikap tidak menyetujui RUU  dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan," ujar Miko, Minggu (11/10).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Presiden dan pimpinan DPR akan melaksanakan pertemuan rapat konsultasi. Menurutnya, pertemuan itu bisa menjadi momen bagi Presiden Jokowi untuk menyatakan sikap yang tegas dan jelas tentang penolakannya atas keinginan DPR merevisi UU KPK.

"Tanpa keberpihakan yang tegas dari Presiden Joko Widodo, maka pemberantasan korupsi di Indonesia bisa semakin lemah dan perjuangan untuk mencapai Indonesia yang bebas korupsi akan semakin berat," katanya.

Seperti diketahui, DPR telah menyiapkan RUU tentang revisi atas UU KPK. UU itu digagas oleh enam fraksi, yakni Golkar, PDIP, Hanura, PKB, PPP dan NasDem.

Namun, rencana DPR itu langsung memicu reaksi keras. Sebab, RUU itu dianggap sebagai cara melemahkan KPK. Pasalnya, ada pasal yang membatasi eksistensi KPK hanya 12 tahun saja. Selain itu atau ketentuan tentang penyadapan yang harus seizin pengadilan dan batasan angka kerugian negara dalam kasus korupsi yang bisa ditangani KPK minimal Rp 50 miliar. (gir/jpnn)

JAKARTA - DPR telah menyusun rancangan undang-undang (RUU) guna merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News