Pak Jokowi, Pastikan Dulu Kesalahan Din Minimi, Baru Amnesti

Pak Jokowi, Pastikan Dulu Kesalahan Din Minimi, Baru Amnesti
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak terburu-buru memberikan amnesti kepada orang yang bernama Din Minimi, sebelum jelas benar, pelanggaran hukum apa yang pernah dilakukannya di Aceh? Sebab menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, situasi Aceh sejak beberapa tahun terakhir relatif kondusif, terutama di tahun 2015 tidak ada konflik yang berarti.

“Bahkan menurut data di 2015, tidak ada TNI-Polri yang melakukan salah tembak atau tertembak oleh orang tak dikenal. Situasi keamanan Aceh yang kondusif itu jangan malah terprovokasi dengan adanya kasus Din Minimi.

Untuk itu, Presiden perlu meminta Polri memberikan data konkrit tentang Din Minimi. Atau Presiden memerintahkan Polri segera memeriksa Din Minimi serta saksi-saksi lain mengenai kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya, sebelum memberikan amnesti," kata Neta S Pane, Selasa (5/1).

Menrut Neta, sangat aneh, jika kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya belum jelas, tapi Din Minimi sudah diberi amnesti.

“Lalu apa dasar pemberian amnesti tersebut? Pemerintah harus menjelaskan secara tranparan kepada masyarakat, apakah Din Minimi itu pelaku kriminal, kelompok bersenjata, teroris atau sparatis, sehingga perlu diberi amnesti," ujar Neta.

Din Minimi disebut-sebut menyerahkan diri kepada Kepala BIN Sutiyoso. Din bersama 120 anggotanya juga menyerahkan belasan senjata api, ratusan amunisi, pelontar granat dan magasin ke Sutiyoso. Jika benar seperti itu, IPW minta pemerintah harus mengumumkan ke 120 nama itu dan menyita serta mempublikasikan berbagai senjata yang mereka serahkan.

Neta berharap kasus Din Minimi diselesaikan sesuai koridor hukum dan jangan dipolitisasi, apalagi hanya sekadar untuk pencitraan. “Intinya kasus Din Minimin jangan sampai mengganggu ketenangan dan situasi Aceh yang makin kondusif pasca perdamaian," pungkas Neta S Pane.(fas/jpnn)


JAKARTA – Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak terburu-buru memberikan amnesti kepada orang yang bernama Din Minimi, sebelum jelas benar, pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News