Pak Jokowi Pecat Evi Novida Ginting Secara Tidak Hormat

Menurut dia, dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan pemberhentian tetap untuknya itu, sebenarnya pengadu sudah mencabut aduannya.
Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan lanjut dia, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7 tahun 2017 kepada DKPP.
"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.
Kemudian, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan.
Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.
"Padahal KPU tidak pernah merubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang, bahwa putusan MK terkait perolehan suara, final dan mengikat," ujar Evi. (antara/jpnn)
Evi Novida Ginting mengaku sudah menerima salinan putusan yang ditandatangani Pak Jokowi itu.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak