Pak Jokowi Pecat Evi Novida Ginting Secara Tidak Hormat

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI. Wahyu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan.
Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik akan tetap melayangkan gugatan ke PTUN terkait putusan sidang DKPP meskipun sudah menerima Keputusan Presiden yang memberhentikannya secara tidak hormat.
"Ya jadi insyaallah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi.
Pada sidang Putusan perkara 317-PKE-DKPP/2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Kemudian menindaklanjuti putusan itu DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini dan pada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi 'abuse of power'," kata Evi.
Evi mengatakan dasar lainnya yang membuat dia merasa keberatan dan berencana menggugat putusan DKPP tersebut karena putusan tersebut cacat hukum.
Evi Novida Ginting mengaku sudah menerima salinan putusan yang ditandatangani Pak Jokowi itu.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak