Pak Jokowi, Percuma Marah-marah, Mestinya...

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menilai percuma saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah-marah soal pencatutan namanya oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham. Mestinya, Presiden Jokowi melapor ke polisi.
"Persoalan nama presiden yang merasa dirugikan atas pencatutan, terkait wibawa negara, asas moralitas dan kepatutan menjual nama presiden. Presiden harus berupaya menunjukkan apanya yang dirugikan dan laporkan, Ini kan tidak dilaporkan," kata Pangi saat dihubungi, Selasa (8/12).
Presiden, lanjut Pangi, seharusnya tidak sekedar mengeluarkan komentar yang justru membuat situasi semakin panas. Namun, akan lebih baik menjelaskan ke publik pada bagian mana dirinya dirugikan atas skandal papa Minta Saham tersebut.
Baru setelah itu melapor ke penegak hukum karena proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang sekarang berjalan hanya sebuah proses politik.
"MKD ini kan hanya proses politik. Sulit diselesaikan di sana karena itu kepanjangan fraksi-fraksi dan MKD bekerja sesuai kehendak partainya. Harusnya ini diselesaikan di jalur hukum, bisa KPK, Kejagung, Polri," ujarnya.
Apalagi, Pangi melihat dalam skandal Papa Minta Saham, baik presiden maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak memberi solusi. Sebaliknya, komentar-komentar Jokowi-JK justru membuat energi publik semakin terkuras.
"Presiden, wapres, Nggak perlu komentar. Dia melarang menterinya komentar, tapi dia juga komentar yang tidak selesaikan masalah. Ini presiden dan wapres tidak kasih solusi saya lihat, banyak persoalan negara yang jauh lebih penting diurus. Jadi kasus ini lebih baik dimajukan saja ke proses hukum, karena proses politik ini mandeg ini," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menilai percuma saja Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan