Pak Kades Keterlaluan, Mempekerjakan Orang untuk Berbuat Dosa

Pak Kades Keterlaluan, Mempekerjakan Orang untuk Berbuat Dosa
Petugas kepolisian mengunjungi tempat kejadian perkara kasus kepala desa. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PADANG - Seorang kepala desa adat atau Wali Nagari Tiumang bernisial S (34) di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku utama tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penambangan emas, pasir dan batu secara ilegal ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar pada Kamis sore.

"Lokasi tambang ada di dekat aliran sungai Batang Hari di Jorong Koto Beringin Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya," kata Stefanus di Padang, Sabtu.

Petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan satu unit alat berat dan mesin dompeng untuk menambang emas di aliran sungai tersebut.

Ia mengatakan, wali nagari mempekerjakan sejumlah orang dalam tambang ilegal ini mulai dari A (33) yang bekerja sebagai penambang pasir dan batu.

Kemudian M (40), M (43), RW (25), HHP (34) dan MT (40) yang bekerja melakukan penambangan emas dengan mesin.

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 210 MF, satu unit mesin robin, satu selang air, satu unit alat dulang dan botol plastik hasil tambang yang diduga emas.

"Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," kata dia. (antara/jpnn)

Kepala desa adat bernisial S diciduk aparat bersama sejumlah orang yang sedang berbuat dosa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News