Pak Karni Bebas dari Hukuman Gantung
Selasa, 01 Maret 2022 – 19:31 WIB

Konsul jenderal RI di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono (kiri), bersama Karni Bin Bujang (kanan). ANTARA/HO-KJRI Kuching
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," katanya.
Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong. (antara/jpnn)
Karni bin Bujang, warga negara Indonesia asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, itu bebas dari hukuman gantung di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati