Pak Karni Bebas dari Hukuman Gantung

Pak Karni Bebas dari Hukuman Gantung
Konsul jenderal RI di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono (kiri), bersama Karni Bin Bujang (kanan). ANTARA/HO-KJRI Kuching

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching memulangkan warga negara Indonesia asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia.

WNI tersebut bernama Karni bin Bujang, dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (1/3).

Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.

"Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching Edelin.

Seperti dituturkan Edelin, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).

WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap saat sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilogram milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Karni bin Bujang, warga negara Indonesia asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, itu bebas dari hukuman gantung di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News