Pak Muhadjir Effendy Setuju Pelarangan Rokok Elektrik

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, setuju dengan wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik bila dianggap membahayakan bagi kesehatan.
Muhadjir mengatakan hal tersebut untuk merepons usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena menemukan sejumlah zat berbahaya bagi kesehatan di cairan rokok elektrik.
"Itu sebenarnya waktu saya masih menjadi mendikbud, sudah banyak yang komplain supaya dilarang," ucap Muhadjir di Istana Negara, Senin (11/11).
Menurut pria kelahiran Madiun 29 Juli 1956 itu, seharusnya Kementerian Kesehatan atau dalam hal ini BPOM mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik dan Vape bila dianggap berbahaya.
"Ya mestinya di Kementerian Kesehatan, di BPOM, kalau memang dianggap berbahaya untuk kesehatan semestinya dilarang," tegasnya.
Pelarangan itu menurut Muhadjir, juga didasarkan pada ketiadaan aturan tentang rokok elektrik. Dia juga menyebut untuk impor produk tersebut ke depan bisa saja dihentikan.
"Karena itu tidak ada aturan, dan itu diminta dilarang. Sementara itu sudah dibatasi (impornya), dilarang sementara, bisa dihentikan," tandas Muhadjir. (fat/jpnn)
Muhadjir Effendy mengatakan, BPOM seharusnya mengeluarkan larangan rokok elektrik jika memang ditemukan sejumlah zat berbahaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Vape Etomidate Ilegal
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- ARVINDO Minta Perlindungan Pemerintah untuk Segmen Open System