Pak Muhadjir Effendy Setuju Pelarangan Rokok Elektrik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, setuju dengan wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik bila dianggap membahayakan bagi kesehatan.
Muhadjir mengatakan hal tersebut untuk merepons usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena menemukan sejumlah zat berbahaya bagi kesehatan di cairan rokok elektrik.
"Itu sebenarnya waktu saya masih menjadi mendikbud, sudah banyak yang komplain supaya dilarang," ucap Muhadjir di Istana Negara, Senin (11/11).
Menurut pria kelahiran Madiun 29 Juli 1956 itu, seharusnya Kementerian Kesehatan atau dalam hal ini BPOM mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik dan Vape bila dianggap berbahaya.
"Ya mestinya di Kementerian Kesehatan, di BPOM, kalau memang dianggap berbahaya untuk kesehatan semestinya dilarang," tegasnya.
Pelarangan itu menurut Muhadjir, juga didasarkan pada ketiadaan aturan tentang rokok elektrik. Dia juga menyebut untuk impor produk tersebut ke depan bisa saja dihentikan.
"Karena itu tidak ada aturan, dan itu diminta dilarang. Sementara itu sudah dibatasi (impornya), dilarang sementara, bisa dihentikan," tandas Muhadjir. (fat/jpnn)
Muhadjir Effendy mengatakan, BPOM seharusnya mengeluarkan larangan rokok elektrik jika memang ditemukan sejumlah zat berbahaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok