Pak Polisi Menyamar demi Mendapatkan Surat Swab Palsu, Ini Hasilnya

Pak Polisi Menyamar demi Mendapatkan Surat Swab Palsu, Ini Hasilnya
Polda Jatim gelar perkara kasus pemalsuan surat PCR dan Swab. Foto: Antara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (ant/jpnn)

Waktu pembuatan surat swab dan antigen palsu tak lama angsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News