Pak Presiden, Naturalisasi Saja Archandra Lalu Kembalikan ke ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai sudah memiliki dasar yang cukup untuk menaturalisasi Archandra Tahar, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Tokoh Muda Minang Andre Rosiade, dalam pasal tersebut dinyatakan, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Jadi pemerintah, presiden, punya yurisprudensi menaturalisasi Archandra. Pemain sepakbola saja bisa dinaturalisasi tanpa perlu tinggal 5 tahun karena dianggap berprestasi, meski dalam kenyataannya tidak berprestasi. Archandra ini kan prestasinya tidak perlu diragukan," ujar Andre, Jumat (19/8).
Andre kemudian merujuk sejumlah nama pemain sepakbola yang telah dinaturalisasi, meski belum terlalu lama tinggal di Indonesia dan bahkan belum berhasil membawa sepakbola Indonesia berprestasi.
Berbeda dengan Archandra. Selain memiliki prestasi gemilang, juga memiliki komitmen membantu Pemerintahan Jokowi. Terbukti, selama menjabat Menteri ESDM dalam waktu 20 hari, salah satu putra terbaik Minangkabau tersebut telah melakukan efisiensi pengembangan Blok Masela.
Archandra memangkas investasi yang semula mencapai USD 22 miliar menjadi USD 15 miliar. Dengan kata lain ada penghematan USD 7 miliar atau sekitar Rp 91 triliun.
"Ini belum termasuk perhitungan ulang cost recovery terhadap perusahaan-perusahaan minyak yang bisa menghemat keuangan negara hingga ratusan triliun," ujar Andre.
Archandra kata Andre, juga sangat jenius. Dapat dilihat melalui penemuan-penemuan teknis, di mana Archandra kini mempunyai setidaknya 6 hak paten internasional. Presiden Direktur Petroneering Houston dan berbagai perusahaan internasional dengan gaji miliaran rupiah pernah dipegangnya.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai sudah memiliki dasar yang cukup untuk menaturalisasi Archandra Tahar, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan