Pak Tito Tegaskan Ahok Jadi Tersangka karena Kerja Polisi
Jumat, 02 Desember 2016 – 10:20 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, berkas dakwaan atas Ahok sudah selesai disusun. Gubernur DKI nonaktif itu dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. “Tidak ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," tegasnya.(boy/mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia