Pak Tito Tegaskan Ahok Jadi Tersangka karena Kerja Polisi
Jumat, 02 Desember 2016 – 10:20 WIB
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, berkas dakwaan atas Ahok sudah selesai disusun. Gubernur DKI nonaktif itu dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. “Tidak ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," tegasnya.(boy/mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham