Pakai 3 UU, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Pakai 3 UU, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa saat memberikan keterangan di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (25/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Video aslinya dari media televisi yang dipotong, hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," kata Dendy.

Oleh karena itu, Dendy mempertanyakan asal video yang diunggah Roy Suryo ke Twitter itu. Sebab, dia meyakini video aslinya bukan milik Roy.

"Dia (Roy Suryo, red) dapat dari mana video itu. Itu, kan, ada undang-undangnya, soal (hak cipta) foto, video," kata Dendy.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat itu menduga menteri yang juga tokoh GP Ansor itu melanggar UU ITE dan Pasal Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy. Penolakan itu didasari alasan bahwa kejadian perkaranya atau locus delicti di Pekanbaru, Riau.(cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


GP Ansor memolisikan Roy Suryo yang diduga menggunakan potongan video pernyataan Menag Gus Yaqut untuk menimbulkan keonaran.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News