Pakai BBM Subsidi, Izin Usaha Dicabut
Kamis, 01 November 2012 – 11:46 WIB

Pakai BBM Subsidi, Izin Usaha Dicabut
Menurutnya, larangan ini sebagai bentuk lanjutan program penghematan BBM bersubsidi yang sebelum diterapkan untuk kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD per 1 januria 2013 mendatang.
Dikatakan, apabila ada perusahaan yang melanggar dan ketahuan maka pemerintah siap untuk memberi sanksi dari sanksi peringatan hingga yang terberat yakni pencabutan izin usaha.
“Kita akan awasi ketat. kalau ada yang masih melanggar akan diberikan sanksi teguran, hingga jika tetap melanggar izinnya bisa dicabut sebagaimana ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Bagaimana kendaraan tambang dan perkebunan merupakan kendaraan sewa" “untuk inipun kita akan minta tetap pakai stiker. Kalau ini ketahuan kita minta perusahaan tidak boleh sewa lagi. Jadi ini memang agak, lebih keras dari pegawai negeri. Kalau pegawai negeri sanksi administratif. Kalau ini enggak. Lebih keras ke perkebunan,”cetusnya.
JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi hari ini secara resmi memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi angkutan sector pertambangan dan perkebunan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel