Pakai BBM Subsidi, Izin Usaha Dicabut
Kamis, 01 November 2012 – 11:46 WIB
Menurutnya, paling tidak pihaknya membutuhkan sekitar 5 ribu stiker. Perkiraan itu sesuai dengan jumlah kendaraan tambang-sawit yang terdata dan beroperasi diwilayah provinsi Jambi. “Jumlah itu masih kurang. Nanti akan kita ajukan penambahan. Paling lama pecan depan sudah dikirim lagi,”katanya.
Baca Juga:
Kewenangan pemasangan stiker memang berada di daerah tingkat II. Itu didasarkan atas ijin usaha tempat perusahaan beroperasi. “karena mereka yang mengeluarkan ijin, maka mereka pula yang punya wewenang untuk memasang stiker dan kita hanya membantu mengawasi,”ujarnya.
Hendrizal, Karo Ekbang Provinsi Jambi mengatakan, program tersebut dalam rangka menjaga besaran volume BBM bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak itu. Dalam pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Menteri tersebut diatur bahwa terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
“Untuk di jambi mulai diberlakukan per 1 nopember karena ada masalah teknis sebelumnya,”katanya.
JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi hari ini secara resmi memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi angkutan sector pertambangan dan perkebunan
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM