Pakai Jurus Judo, Polisi Banting Pengedar Narkoba Berponi Lempar

Setelah berhasil melumpuhkan Abdul, polisi mendesak bandar narkoba itu untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram.
Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Abdul.
Di antaranya, satu set alat isap, timbangan digital, seratus plastik bening, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Petugas juga mengamankan sebilah badik yang disimpan di tas warna cokelat.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial AK yang sebelumnya sudah kami tangkap. Jadi, AH (Abdul Hamid) ini diduga memiliki peran sebagai pemasok sabu-sabu," ungkapnya.
Abdul dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rdh/rsh/k15)
Abdul Hamid (30) kena batunya gara-gara melawan polisi yang berpakaian preman.
Redaktur & Reporter : Ragil
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu