Pakai Jurus Judo, Polisi Banting Pengedar Narkoba Berponi Lempar
Setelah berhasil melumpuhkan Abdul, polisi mendesak bandar narkoba itu untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram.
Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Abdul.
Di antaranya, satu set alat isap, timbangan digital, seratus plastik bening, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Petugas juga mengamankan sebilah badik yang disimpan di tas warna cokelat.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial AK yang sebelumnya sudah kami tangkap. Jadi, AH (Abdul Hamid) ini diduga memiliki peran sebagai pemasok sabu-sabu," ungkapnya.
Abdul dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (rdh/rsh/k15)
Abdul Hamid (30) kena batunya gara-gara melawan polisi yang berpakaian preman.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret