Lihatlah, Ekspresi Warga Malaysia Dituntut Mati di PN Putussibau

Lihatlah, Ekspresi Warga Malaysia Dituntut Mati di PN Putussibau
SIDANG. Terdakwa Chong Chee Kok alias Kok Heng warga Malaysia sedang menyimak penjelasan majelis hakim atas tuntutan JPU dalam sidang di PN Putussibau, Senin (24/7) pukul 16.00. FOTO: ANDREAS /RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, KAPUAS - Chong Chee Kok alias Kok Heng (42) ditutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Senin (24/7) pukul 16:00.

Warga Malaysia itu mendapat hukuman berat karena menyelundupkan sabu-sabu dari negaranya seberat 31,6 kilogram dan 188 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

Tuntutan terhadap Chong dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Rudy Hartono.

Setelah dituntut hukuman mati, Chong sempat ditanya oleh dewan hakim melalui penerjemah.

Saat itu, Chong terlihat terkejut. Namun, dia juga terlihat pasrah.

Meski begitu, Chong memiliki hak untuk membela diri atas tuntutan tersebut.

Melalui penerjemah, Chong juga mengaku akan melakukan pembelaan.

“Sidang selanjutnya pada 31 Juli 2017, dipersilakan terdakwa bersama kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut,” saran Ketua Hakim PN Putussibau Saputro Handoyo.

Chong Chee Kok alias Kok Heng (42) ditutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Senin (24/7) pukul 16:00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News