Pakai KTP Palsu, Tipu Penyewaan Kamera
Selasa, 06 Juni 2017 – 14:15 WIB

Pelaku penipuan di penyewaan kamera. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, tersangka Sholeh dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Sedangkan pelaku MKH akan dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Malang, lantaran masih di bawah umur. (pul/jpnn)
Muh Sholeh (22) dan MKH (17) warga Kabupaten Malang diringkus polisi usai dilaporkan telah melakukan tindak penipuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan