Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub

Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub
Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub
FEEDER bus Transjakarta terus menuai kontroversi. Setelah disorot karena jumlahnya yang minim, dan belum menjangkau kawasan elite di ibu kota, kini feeder disorot karena armadanya menggunakan bahan bakar solar bukan gas (BBG).

Padahal, sesuai Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2007 tentang pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional Provinsi DKI Jakarta, pemakain solar tersebut sangat bertentangan."Pemakaian solar pada bus yang jadi armada feeder menyalahi aturan. saat ini, ada tiga bus berukuran 3/4 dengan mesin diesel berbahan bakar solar," kata Ahmad Safrudin, anggota Koalisi Warga untuk Transport Management Demand (TDM) sekaligus Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (Ketua KPBB).

Menurut Ahmad, pengoperasian feeder non-BBG ini bisa berdampak pada peningkatan pencemaran udara di Jakarta dan tidak sesuai dengan program menciptakan Jakarta yang bersih sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ini merupakan pengabaian terhadap aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sendiri," ujarnya.

Anggota lain dari Koalisi Warga untuk TDM, Muhammad Suhud, mengatakan  pengoperasian bus non-BBG sama artinya dengan kemunduran tujuh tahun proyek Transjakarta. Ia menyebutkan, bus-bus Transjakarta yang beroperasi sejak 2003 dan masih menggunakan bahan bakar solar hanya bus yang di koridor I (Blok M-Kota).

FEEDER bus Transjakarta terus menuai kontroversi. Setelah disorot karena jumlahnya yang minim, dan belum menjangkau kawasan elite di ibu kota, kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News