Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub

Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub
Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub
"Bus feeder termasuk dalam rencana operasi Transjakarta. Sudah seharusnya busnya juga pakai standar transjakarta," kata Suhud.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menerangkan, pembiaran terhadap kondisi yang berdampak pada kerusakan atau penurunan kualitas udara menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menyebabkan adanya tuntutan hukum bagi pejabat terkait. "Jika terbukti, maka pejabat yang bersangkutan bisa dipidana," ujar Tigor.

Sementara itu, Managing Director Lorena, yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Dwi Ryanta Soerbakti, menjelaskan penggunaan solar pada armada feeder adalah kewenangan gubernur sebagai pemangku kebijakan.

Ketika tender sudah jalan pemenang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. "Kenapa menggunakan solar, itu hak gubernur untuk menjawab," tandasnya. (rul/pes/wok)
Berita Selanjutnya:
Foke Siap Dihujani Kritik

FEEDER bus Transjakarta terus menuai kontroversi. Setelah disorot karena jumlahnya yang minim, dan belum menjangkau kawasan elite di ibu kota, kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News