Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin

Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin
Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin
JAKARTA - Tercatat sebanyak 29  radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya selesai pada 29 Desember mendatang. Dari 29 radio hanya sebagian kecil yang sudah mengajukan perpanjangan izin, sedangkan sebagian besar terancam tak mengantongi izin ketika batas masa izinnya habis.

"Kami sudah menjemput bola dengan menghimbau kepada radio-radio yang belum mengajukan perpanjangan izin. Ini agar segera mengurus izin kelengkapan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Hamdani Masil di Cikini.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Untuk menjembatani agar radio-radio yang bersangkutan tetap eksis, KPID DKI berencana mengadakan evaluasi dengar pendapat dengan radio-radio yang sudah mengirimkan proposal perpanjangan izin penyiaran.

"Rekomendasi bagi Radio yang dianggap layak mengantongi perpanjangan izin akan diberikan dalam waktu 15 hari kerja. Setelah itu, rekomendasi evaluasi dengar pendapat dibawa dalam satu forum," jelas Hamdani.

JAKARTA - Tercatat sebanyak 29  radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News