Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin

Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin
Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin
Untuk masa izin satu permohonan penyiaran untuk radio itu lima tahun. Artinya, tiga bulan sebelum masa siar habis, pengusaha radio harus melakukan permohonan izin perpanjangan hak penyiaran. "Kalau memang para pengusaha radio tidak memiliki itikad baik untuk segera mengajukan perpanjangan izin siaran, maka akan dibawa ke Polda sebagai tim monitoring," jelasnya.

Hamdani menambahkan, mengingat proses perpanjangan izin memerlukan waktu yang tidak sebentar, maka pihaknya sebagai mitra kerja lembaga penyiaran mendorong agar pengusaha radio memprioritaskan perpanjangan izin terlebih dahulu. "Akan sangat disayangkan jika sejumlah radio swasta tidak bisa mengudara lagi karena lalai mengurus perpanjangan izin. Karena sekarang semua perizinan makin ketat," tandas Hamdani. (nel)
Berita Selanjutnya:
Puluhan Anak Punk Dirazia

JAKARTA - Tercatat sebanyak 29  radio di Jakarta masa izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Kemudian menyusul sembilan radio lain izinnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News