Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
Selasa, 09 Januari 2024 – 14:33 WIB
"Selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat. Termasuk juga putusan PTUN perkara Irman Gusman,” katanya.
Menurut Maruarar, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD tak dilakukan atas dasar hukum yang baru.
“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” ujar Maruarar. (*/jpnn)
Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN soal Irman Gusman menyebabkan terjadinya ketidakpastian.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?