Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
Selasa, 09 Januari 2024 – 14:33 WIB

Seminar nasional Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang-undangan. Foto: source for JPNN
"Selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat. Termasuk juga putusan PTUN perkara Irman Gusman,” katanya.
Menurut Maruarar, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD tak dilakukan atas dasar hukum yang baru.
“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” ujar Maruarar. (*/jpnn)
Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN soal Irman Gusman menyebabkan terjadinya ketidakpastian.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut