Pakar Dorong Kejaksaan Tuntut Maksimal Terdakwa Burhanuddin dalam Perkara Penipuan

Pakar Dorong Kejaksaan Tuntut Maksimal Terdakwa Burhanuddin dalam Perkara Penipuan
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akte autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut.

Sementara itu menanggapi kesiapan JPU yang terkesan mengulur-ulur agenda sidang dalam pembacaan tuntutan terdakwa, Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dihubungi juga belum memberikan respon ataupun jawaban apapun. (dil/jpnn)

Persidangan kasus Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG terus berlaru-larut


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News