Pakar Hukum dari UI Beri Peringatan Kepada KAMI
"Sehingga, ini membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), ejekan/cemoohan (ridicule), atau penghinaan (contempt). Maka, kritik/pernyataan seperti itu menjadi bentuk penghinaan formil yang strafbaar sifatnya. Jadi, seharusnya dibedakan antara kritik/pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum," ujar Indriyanto.
Selain itu, pernyataan-pernyataan seperti itu bisa mengarah kepada makar dengan ukuran objektif.
Karena, tambah dia, sebagaimana dikatakan Prof Eddy OS Hiariej bahwa niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUHPidana. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika KAMI mengeluarkan pernyataan yang tendensius dan tidak objektif, maka hal itu bisa disebut sebagai bentuk penghinaan formil.
Redaktur & Reporter : Adek
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Grab Indonesia Gandeng UI Melakukan Riset Demi Peningkatan Keamanan
- Guru Besar UI Sebut Mayoritas Penderita Kanker Paru Dilatari Kebiasaan Merokok
- Guru Besar UI: Yang Menuduh Civitas Academica Diorkestrasi Pikirannya Dangkal
- LPEM UI Rilis White Paper, Rekomendasi Investasi Panas Bumi