Pakar Hukum: Harus Ada Sanksi Moral untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan

Presiden sebagai kepala pemerintahan punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan dilevel bawah telah menjadi sorotan masyarakat dan media.
Menurutnya, perlu adanya sikap presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.
Sementara dihubungi terpisah, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, penyimpangan juga pernah terjadi pada sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA.
Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara.
‘’Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA,’’ kata Zaenur.
Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA disebabkan oleh faktor culture atau kebiasaan.
Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak dulu pukuhan tahun sampai hari ini.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia