Pakar Hukum: Harus Ada Sanksi Moral untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Adminitrasi Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan Mahkamah Agung (MA) bisa memberhentikan sementara (menonaktifkan) Hasbi Hasan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Hal itu harus dilakukan mengingat Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Beni mengatakan tindakan sekretaris MA selaku pejabat publik merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan sehingga tak hanya bisa dijerat dengan hukum, tetapi harus ada sanksi moral terhadap orang nomor satu di sekretariat MA tersebut.
‘’Perbuatan dia ini sudah mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA,’’ tegas Beni dalam keterangannya, hari ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No, 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum bisa mengintruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara pejabat tersebut.
Selanjutnya, setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA,’’ sambung Beni.
Beni berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahannya yang tersangkut kasus korupsi.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
- KPK Dalami Aliran Uang dari Anak Usaha Wilmar Grup kepada eks Pejabat Pajak
- Alexander Marwata Jelaskan soal Pertemuan Perwira TNI dengan Tahanan KPK
- Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Diduga Tilap Duit Negara, Begini Modusnya
- KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan
- Wahai Irwan Mussry, Berapa Suap yang Diberikan kepada eks Pejabat Kemenkeu Eko Darmanto?
- Di Hadapan Peserta Pelatihan PAKU Integritas, Ary Ginanjar Berbagi Kisah Kejujuran