Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!

Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.Foto: Ricardo/JPNN.com

Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengulas peluang majelis hakim menjatuhkan vonis level satu terhadap Ferdy Sambo.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News