Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
Selasa, 11 Maret 2025 – 17:32 WIB

Terdakwa Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Foto: Rivan Awal Lingga/nym/Antara
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan 'Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016' nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.
Laporan tersebut dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (mar1/jpnn)
Pakar hukum menyoroti inkonsistensi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016 di kasus Tom Lembong
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance