Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Dia juga menyoroti inkonsistensi tempus yang sengaja dipersingkat.
JPU membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016), padahal Sprindik mencakup 2015-2023.
“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena proses pendakwaan itu berangkat dari proses penyidikan dulu sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Zaid menuding jaksa mengabaikan aturan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa.
Menurut Zaid, berdasarkan KUHAP pasal 1 ayat 2 diatur bahwa apabila ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka yang dipakai adalah aturan yang meringankan.
Aturan baru yang meringankan dimaksud Zahid adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diundangkan pada 24 Februari 2025.
Dalam UU BUMN tersebut menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara.
“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu yang kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami yakin majelis hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” tuturnya.
Pakar hukum menyoroti inkonsistensi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016 di kasus Tom Lembong
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara