Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dalam momentum pemilu, perbedaan pilihan merupakan suatu keniscayaan dalam politik.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tidak mempermasalahkan siapa presiden yang menang di Pemilu 2024.
Dia hanya menyoroti rangkaian dan proses yang saat ini sedang terjadi.
Saat ini memang banyak calon legislatif yang merasa kurang puas atas hasil akhir Pemilu 2024. Akan tetapi, ketidakpuasan tersebut bisa dituangkan dengan mengajukan hak angket.
Sebab, hak angket bisa menjadi solusi membuka dugaan kecurangan pemilu yang banyak diresahkan para calon legislatif dan para masyarakat.
Selain itu, muncul juga framing bahwa kecurangan Pemilu 2024 harusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perselisihan hasil pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka saja. Kalau untuk Pilpres belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM," kata Bivitri Susanti.
Bivitri juga menjelaskan hak angket dirasa penting karena bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya transparansi hasil pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan hak angket bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya transparansi hasil pemilu.
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis