Pakar Hukum Tegaskan Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dikriminalisasi
Lebih jauh ia menegaskan bahwa sebaiknya Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.
Diketahui, Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batubara PT BG di Sumatera Selatan di Bank Negara Indonesia (BNI)
Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu, akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu. (dil/jpnn)
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi