Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
Kamis, 20 Maret 2025 – 15:43 WIB

Soal Revisi UU Kejaksaan. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.
Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu.
“Artinya sebetuknya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” papar Hibnu. (dil/jpnn)
Hibnu mengatakan ada pemahaman yang keliru di draft Penjelasan revisi KUHAP yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi