Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: ANTARA/Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 diapresiasi sejumlah kalangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Musakkir mengatakan terobosan yang dilakukan oleh Jaksa Agung tersebut pada praktiknya sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah jelas mengatur bahwa korban penyalahgunaan narkotika dapat direhabilitasi.

“Hanya saja timbul pertanyaan, apakah kalau sudah ditetapkan untuk direhabilitasi tidak perlu lagi dilanjutkan pada proses hukum? Sebab pada praktiknya, sekalipun sudah diasesmen bahwa si korban ditetapkan untuk direhabilitasi, masih banyak juga yang dilanjutkan ke proses penuntutan dan putusannya ada yang tetap direhabilitasi dan ada yang harus menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan,” kata Prof. Musakkir, Selasa (9/11/2021).

Dia mengatakan apabila dalam penanganan kasus penyalagunaan narkotika dengan merestorasi dan tidak lagi dilanjutkan pada proses persidangan di pengadilan, maka terdapat dua hal baru dan inovatif dari kebijakan Jaksa Agung tersebut.

Pertama, Jaksa Agung telah melakukan terobosan terhadap penyelesaian tindak pidana narkotika yang selama ini sering ambigu terhadap korban narkotika, yaitu terkadang rehabilitasi saja dan terkadang rehabilitasi diseratai penghukuman.

Kedua, Jaksa Agung telah mengembangkan definisi restorative justice yaitu penyelesaian yang berbasis pada pengembalian pada keadaan semula bagi korban, yang selama ini keadilan restoratif dimaknai pengembalian pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban.

Prof. Musakkir menilai apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung dengan merestorasi penyelesaian tindak pidana narkotika khusus bagi korban kejahatan merupakan penegakan hukum yang responsif menurut Nonet dan Selznick.

“Penegakan hukum ini merespons akibat yang ditimbulkan oleh penyelesaian tindak pidana selama ini yaitu bertumpuknya penghuni lembaga pemasyarakatan sehingga mengalami over capacity, yang secara langsung makin memberatkan beban negara,” ujarnya.

Sejumlah kalangan mengapresiasi terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News