Pakar Nilai Syarat Menjadi Jaksa Agung Sudah Ideal
Lebih jauh, Margarito menilai profesional atau tidaknya seorang politikus yang menjadi Jaksa Agung sangat bergantung dengan personalnya.
"Di atas semuanya, saya kembali pada kapasitas pribadi: moral dan etik sang jaksa sendiri," katanya.
Diketahui, seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar mengajukan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Kejaksaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024, ia memohon ditambah syarat baru menjadi Jaksa Agung.
Dalam aturan saat ini, syarat menjadi Jaksa Agung adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; serendah-rendahnya sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; serta berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan tidak tercela.
Jovi meminta ditambahkan syarat jaksa agung bukanlah kader parpol atau setidak-tidaknya sudah lima tahun keluar dari keanggotaan parpol, baik diberhentikan maupun mengundurkan diri.
Dia memohon demikian karena seseorang harus terbebas dari afiliasi parpol mana pun jika menjadi jaksa karena berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, pucuk pimpinan "Korps Adhyaksa" juga mestinya tak terafiliasi parpol.(mcr10/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ketentuan atau postur menjadi Jaksa Agung sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug