Pakar Puji Sikap Presiden Jokowi untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Terkait RKHUP

Pakar Puji Sikap Presiden Jokowi untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Terkait RKHUP
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

“Hal standar seharusnya memang begitu. Sebab KUHP memang menjadi urusan setiap orang Indonesia apa pun profesinya. Karena itu, menjadi mutlak keterlibatan masyarakat dalam membahasnya. Semua orang akan patuh karena kesadaran, bukan karena takut hukuman,” ujar Fickar.

Presiden Jokowi, kata Fickar cukup peka terhadap keinginan masyarakat yang ingin agar UU tersebut dibahas kembali sebelum disahkan.

“Ya, seharusnya demikian. Setiap pembahasan RUU melibatkan masyarakat sebanyak mungkin terutama masyarakat yang merupakan stakeholder UU tersebut," ujar dia.

Fickar mendorong agar dalam pembahasan revisi melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat agar paham dan sadar pentingnya menaati UU ketidak disahkan.

“Libatkan sebanyak dan seluas mungkin masyarakat dalam pembahasan RKHUP ini agar semua masyarakat menyadari dan menaati jika RUU ini diundangkan,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP ini.

Dia menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.

"Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud MD, Selasa (2/8).

Pakai ini mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan jajaran menterinya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara masif terkait pembahasan revisi KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News