Pakar : Rekaman Bos Freeport Tak Bisa Jadi Bukti

Pakar : Rekaman Bos Freeport Tak Bisa Jadi Bukti
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar ilmu hukum pidana Andi Hamzah menilai rekaman percakapan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus hukum. Pasalnya, rekaman tersebut dibuat dengan cara yang tidak sah.

"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," ujar Andi di Jakarta, Rabu (6/1).

Andi yang sudah berkeliling dunia dan telah mengumpulkan berbagai macam KUHAP dari hampir seluruh belahan dunia ini, menyebut jika merekam pembicaraan tanpa seizin yang bersangkutan, merupakan sebuah kecacatan dalam dunia hukum pidana. Sebab, penyadapan itu termasuk melanggar hak privasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Pendapat Andi juga diamini mantan jaksa Adnan Paslyadja. Dia menerangkan barang bukti berupa rekaman melalui telepon seluler hanyalah sekedar bukti permulaan.

"Tahap penyidikan merupakan bukti setelah disita secara sah di pengadilan merupakan alat bukti petunjuk setelah diajukan di sidang pengadilan. Namun bila rekaman diperoleh secara tidak sah tanpa sepengetahuan pihak yang direkam menjadi tidak sah," tegas Adnan. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Pakar ilmu hukum pidana Andi Hamzah menilai rekaman percakapan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News