Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan

Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan
Pakar hukum Unair Iqbal Felisiano mengaku tak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Padahal, kata dia, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana khusus lainnya.

"Kalau dilihat dari kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan tidak hanya untuk perkara Tipikor, tetapi juga dimungkinkan sebagai penyidik tindak pidana khusus lainnya selama diatur dalam UU. Justru pertanyaannya kenapa yang dituju hanya dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Iqbal melanjutkan jika penggugat menilai kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan melanggar KUHAP, maka penyelidikan dan penyidikan adalah domain dari Polri. 

Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," ucap Iqbal.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pakar hukum Unair Iqbal Felisiano mengaku tak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News