PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M

Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPK

PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
Dicontohkan Agus, tarif air bersih untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air tersebut sangat mahal dibandingkan dengan Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600. Bahkan pemerintah Bekasi mengenakan tarif air bersih sebesar Rp 2.300 per kubiknya.

"Kesenjangan tarif tersebut bukan tanpa alasan. PT PAM Jaya dan mitra swastanya sengaja melakukan itu dengan perjanjian-perjanjian tertentu," paparnya.

Lebih dalam lagi, Agus menyebutkan penyimpangan tersebut dibuktikan dari laporan Badan Pengawan Keuangan Pembangunan (BPKP). Lembaga auditor negara itu juga telah mengingatkan adanya keuntungan yang dibayar terlalu tinggi kepada swasta.

Dalam rekomendasi BPKP, tambah dia, menunjukan pembebanan nilai atas investasi modal yang menjadi komponen penentu imbalan harusnya hanya 14,68 persen bukan 22 persen seperti sekarang. "Kalau hitungan BPKP digunakan, maka idealnya harga air hanyalah Rp 4.662 per kubiknya. Nyatanya PAM Jaya dan mitra swastanya menetapkan Rp 7.020 per kubik. Ini yang jadi persoalan," tuturnya.

JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News