Paman Bejat, Perkosa Keponakan Sampai Hamil
Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.
"Korban tidak berdaya serta tidak bisa melakukan perlawanan," imbuhnya.
Selang satu bulan kemudian, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan.
"Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU nomor 35 tentang perlindungan anak," kata Kompol Suharyono.
Polisi pun sudah menyita barang bukti (bb) berupa sebuah baju lengan panjang, rok serta pakaian dalam korban.
Kini tersangka berikut semua barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolsek.
Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU perlindungan anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya tersebut sebanyak dua kali.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi