Paman Biadab, Cabuli Keponakan Sendiri Selama 3 Tahun, Korban Hamil dan Melahirkan
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yakni KR (17).
Pelaku ditangkap Rabu (15/12) lalu di Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kini pelaku sudah ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Untuk korban sekarang berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Serang,” ujar Maruli dalam siaran persnya, Jumat (17/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi pencabulan DYS dilakukan selama tiga tahun lamanya.
Ketika itu korban baru berusia 14 tahun dan harus dititipkan bersama pelaku karena orang tuanya bercerai.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban hamil dan akhirnya melahirkan. Kini usia dari anak korban sudah memasuki dua bulan.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memegangi tubuh korban kemudian masuk ke dalam kamarnya.
Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan saat masih berusia 14 tahun.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas