Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB
Sebagaimana diberitakan Batam Pos hari ini, dalam dakwaan tersebut Mindo Tampubolon dikatakan sebagai otak pelaku pembunuhan. Tiga Minggu sebelum tewasnya Putri Mega Umboh, Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang untuk membunuh putri mega umboh dengan upah 25 juta rupiah.
Baca Juga:
"Ujang ditwari tugas, tetapi bukan tugas biasa. Ia disuruh untuk membunuh Ibu, Putri Mega Umboh,"ujar Syaiful Anwar, jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Kepri.
Dakwaan dari JPU itu juga mengatakan bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tiga minggu sebelum eksekusi terhadap Putri Mega Umboh. Kepada Ujang, Mindo mengaku nekad ingin menghabisi nyawa Putri Mega Umboh karena Putri tidak pernah menghormatinya sebagai suami, padahal orang lain sangat menghormatinya di di Mapolda Kepri maupun di lingkungan sekitar.
Mindo berpesan kepada Ujang, jika tertangkap oleh pihak kepolisian untuk menyebut sekuriti perumahan sebagai pelaku dari pembunuhan tersebut. Sekitar seminggu sebelum kejadian, Ujang datang kembali ke rumah Mindo. Saat itu Ujang langsu membuat lobang di bagian atap bagian belakang rumah. Saat itu keluarga Mindo sedang berangkat ke Jakarta.
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan